![]() |
Ruang terbuka hijau Kabupaten karimun |
Dan tahukah Anda, menurut Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kabupaten Karimun di sepanjang jalan itu ternyata termasuk kawasan terbuka hijau (RTH)? Dimana pemerintah daerah dan pihak terkait menyikapi ini?
Bangunan semi permanen, permanen, bahkan sudah dalam bentuk rumah tokoh (Ruko) tampak sudah berdiri di sepanjang RTH tersebut, Minggu (9/1/2016).
Sepanjang kawasan itu hanya tersisa dua ruang yang tidak terisi bangunan. Ruang itu terdapat papan imbauan dari pemerintah daerah. Isinya;
“Himbauan:
1. Hijaukan lingkungan demi masa depan anak cucu
2. Dilarang mendirikan bangunandi kawasan ruang terbuka hijau
Bagian Humas Setdakab Karimun”BLH Kabupaten Karimun mengaku sudah mulai melakukan pemetaan, dan pengukuran lahan untuk dijadikan ruang terbuka hijau (RTH). Khususnya di sekitaran danau depan RSUD Karimun tersebut.
“Kita mulai melakukan pemetaan di situ, karena itu RTH. Kalau itu ada bangunan, itu bangunan liar namanya,” katanya kepada Lendoot.com. (lendoot.com)
No comments
Post a Comment