PUTUSAN MK RAWAN BLACK CAMPAIGN

Karimun, 27/12 – Putusan Mahkamah Kontitusi (MK) tentang sistem suara terbanyak dalam pencalonan anggota legislatif membuka peluang meningkatnya praktek kampanye hitam (black campaign) mengingat semakin ketatnya persaingan antar caleg.

‘’Kita perkirakan praktek kampanye hitam (Black Campaign) semakin sering dilakukan para caleg dalam mencapai tujuannya,’’ ujar Ketua Komite Independen Pemantau Aspirasi (Kipas) Otonom Kabupaten Karimun, Atri Iswandi di Tanjungbalai Karimun, Sabtu (27/12).

Menurut Atri, masing-masing caleg diprediksi bakal bertarung habis-habisan dalam meraih simpati masyarakat, sehingga
berpotensi terjadi politik menghalalkan segala cara. Dan tidak tertutup kemungkinan praktek politik tidak fair dan tidak beretika semakin sering terjadi.

‘’Selain praktek black campaign, gesekan di tingkat arus bawah kita perkirakan semakin meningkat, mengingat para caleg akan berupaya meraih simpatisannya habis-habisan,’’ tuturnya.

Dijelaskan Atri, praktek black campaign tersebut bisa berbentuk penggembosan suara caleg yang dianggap punya basis massa riil, dalam upaya merebut simpati massa caleg. Caleg pelaku black campaign bakal memanfaatkan isu-isu yang berupaya mendiskreditkan caleg lainnya.

‘’Itu salah satunya, banyak hal yang bisa dihembuskan para caleg dalam menggaet simpati pemilih dengan cara tidak sehat dan fair. Nah, hal inilah yang patut diwaspadai agar tidak terjadi gesekan-gesekan di tingkat bawah,’’ bebernya.

Atri mengatakan, mumpung masih ada waktu, para caleg masih punya kesempatan untuk berbuat yang terbaik untuk masyarakat dengan cara politik yang sehat dan sportif serta mengedepankan kejujuran. ‘’Karena, praktek black campaign hanya akan merusak citra caleg yang bersangkutan juga partainya,’’ harap Atri.

Selain itu, lanjut Atri, para caleg diminta tidak melakukan praktek politik uang yang sejatinya bertentangan dengan nilai-nilai demokrasi dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

‘’Sistem suara terbanyak, jelas membikin resah para caleg nomor urut teratas. Kalau dulu mereka bisa mendapat tambahan suara dari caleg di bawahnya, sekarang tidak lagi, mereka harus berjuang sendiri dalam mendulang suara,’’ paparnya.

Namun, katanya lagi, penentuan sistem suara terbanyak bakal membuka peluang lebih luas bagi para caleg dalam melakukan politik uang terhadap konstituen atau pemilih. Anggaran politik uang yang sebelumnya bakal dibayarkan kepada caleg, kini beralih pada pemilih.

‘’Nah, hal inilah yang harus diwaspadai perangkat pelaksana Pemilu. Pemilihan dengan sistem suara terbanyak rentan politik uang terhadap pemilih, terutama saat masa tenang,’’ tandasnya.

No comments

Post a Comment

Home